CU Dharma Prima Kita

Koperasi Simpan Pinjam
Perlindungan Anggota

Sesuai dengan Lokakarya yang diselenggarakan oleh Induk Koperasi Kredit pada tanggal 10 sampai 12 Desember 2010, yang isinya bahwa semua Koperasi Kredit yang masuk anggota Dana Perlindungan Bersama (DAPERMA) diatas 5 (lima) tahun dan Anggota yang sudah memenuhi persyaratan menjadi anggota yang sah, secara otomatis mendapat perlindungan dari Daperma (Dana Perlindungan Bersama) atau asuransi Koperasi Kredit (Credit Union) melindungi simpanan saham sampai dengan Rp. 30.000.000,- dan pinjaman anggota sampai dengan Rp. 100.000.000.- tanpa membebani anggota untuk membayar premi, yang membayar premi adalah KSP CU Dharma Prima Kita. Jika ada anggota yang meninggal dunia dan masih memiliki utang, maka utangnya dianggap lunas karena dibayar oleh Daperma dan tabungan di KSP CU Dharma Prima Kita kembali ke ahli waris serta mendapatkan santunan sesuai dengan usia anggota. Sejak bulan Maret 2012 KSP CU Dharma Prima Kita telah mengikuti program dana social (DANSOS) atau peralenan yang dikelola oleh Induk Koperasi Kredit di Jakarta. Artinya semua anggota yang sudah mengikuti program DANSOS, apabila meninggal dunia akan mendapatkan santunan sejumlah Rp. 3.000.000,- kepada ahli waris tanpa dibatasi usia.

 

Sejak tahun 2021 Program Dana Sosial (DANSOS) atau Peralenan yang dikelola oleh Induk Koperasi Kredit di Jakarta telah dialihkan ke Asuransi PT AXA FInancial.Tetapi untuk perlindungan Dansos di Asuransi AXA hanya sampai dengan usia anggota ke 65 tahun.Sedangkan usia anggoa yang lebih dari 65 tahun perlindungan Dansos ditanggung oleh KSP Credit Union Dharma Prima Kita dengan ketentun sesuai yang tertuang pada Standar Operasional Prosedur (SOP)

INFORMASI JAM OPERASIONAL PELAYANAN
JAM PELAYANAN :
Senin - Jumat : 08.00 - 16.00
Sabtu : 08.00 - 14.00
JAM KAS :
Senin - Jumat : 08.00 - 16.00
Sabtu : 08.00 - 14.00